Gaji PNS Akan Naik, Ini Rincian Nya!

Sobat Buku | 2023-23-08 16:25:14 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pasti Sobat akhir-akhir ini sering mendengar kabar mengenai PNS. Hal ini dikarenakan pendaftaran sebagai CPNS yang akan segera dibuka sehingga banyak orang yang mulai untuk mempersiapkan banyak hal untuk pendaftaran. Sebelumnya ketahui dulu, PNS adalah WNI yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan dan telah memenuhi persyaratan. PNS adalah salah satu bentuk atau jenis pegawai dari Apatur Sipil Negara (ASN). PNS nantinya akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan akan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Faktanya, untuk bisa menjadi seorang PNS, Sobat harus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terlebih dahulu dengan melalui beberapa seleksi CPNS, dimana dalam seleksi tersebut Sobat akan menghadapi 3 tahap seleksi, yaitu administrasi, dasar dan bidang.  

 

Fakta Seputar PNS 

Sebagai PNS, Sobat bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai PNS, Sobat juga bertugas untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. PNS berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan Pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  

Di sisi lain, sebagai PNS, Sobat nantinya berhak untuk memperoleh beberapa hal diantaranya, seperti gaji, tunjangan dan cuti. Selain itu, Sobat juga akan diberikan beberapa jaminan seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sobat juga akan diberikan perlindungan dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Hal inilah yang membuat banyak orang berlomba-lomba untuk bisa menjadi PNS.  

 

Pangkat PNS Beserta Besaran Gajinya 

Profesi PNS dibagi menjadi 3 jabatan, antara lain sebagai:  

  • Jabatan Administrasi (JA): PNS akan bertugas sebagai pelayan publik serta membantu administrasi pemerintahan dan Pembangunan 
  • Jabatan Fungsional (JF): PNS akan bertugas untuk pelayanan fungsional yang disesuaikan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu 
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan-jabatan yang tinggi pada instansi pemerintah 

 

PNS juga dibagi menjadi 4 golongan yang didasari dengan tingkat pendidikan yang dimiliki, dimana besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan golongan ini, 

Golongan I (tingkat pendidikan SD hingga SMP) 

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800  
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900  
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500  
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (tingkat pendidikan SMA hingga D3) 

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600  
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300  
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000  
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (tingkat pendidikan S1 hingga S3) 

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400  
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600  
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400  
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV (tidak berdasarkan pendidikan, tetapi pada pengalaman yang telah dilalui selama bekerja)  

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000  
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500  
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900  
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700  
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Daftar gaji berikut adalah rincian gaji yang telah dihitung dengan kenaikan 8 persen yang berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan sebesar 12 persen untuk semua pensiunan. Dengan diberlakukannya kenaikan gaji ini, diharapkan kinerja yang diberikan juga meningkat dan mengakselerasi tranformasi ekonomi dan Pembangunan nasional. 

 
Sobat ingin menjadi PNS dan akan bersiap-siap mendaftar CPNS 2023? Pasti tahu dong bahwa dalam tahapan pendaftaran CPNS 2023, Sobat perlu menyiapkan beberapa dokumen, dimana dalam salah satu dokumen pendaftaran diperlukan pembubuhan meterai elektronik sebagai syaratnya. Nah, akan hal itu Sobat tidak perlu khawatir lagi nih, karena saat ini Sobat sudah bisa menggunakan Sobat Meterai untuk pembelian dan pembubuhan meterai elektronik lho! Cara menggunakan Sobat Meterai pun juga sangat mudah lho, Sobat hanya perlu download di Google Play Store dan langsung melakukan registrasi, setelah itu sudah deh Sobat sudah dapat menggunakan layanan dari Sobat Meterai. Yuk, download sekarang! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found